Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng Bekerjasama Dengan PT Air Mas Pantero
Laporan : Haerul, Duga Duga
Editor : Kamaruddin
ZONATIPIKOR.COM,SOPPENG-Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng bekerjasama dengan Ayooklik.com PT.AirMas Pantero mengadakan Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Catalogue, di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng. Rabu (11/4/2018).
Asisten I Ilham yang mewakilia Bupati Soppeng Andi kaswadi Razak SE yang membuka langsuang acara tersebut mengatakan, Pengadaan Barang/Jasa.
Pemerintah yang efisien, efektif dan transparan merupakan salah satu bagian yang penting, dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara, salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik yaitu pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan transaksi elektronik.
Kata Ilham, melalui sistem yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik diatur dalam Pepres No.54 Tahun 2010.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2015 tentang E- Purchasing. Sedangkan Pepres yang terbaru No.16 Tahun 2018 akan mulai berlaku pada bulan Juli Tahun 2018."ujarnya.(Haerul,duga duga)
Editor : Kamaruddin
ZONATIPIKOR.COM,SOPPENG-Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng bekerjasama dengan Ayooklik.com PT.AirMas Pantero mengadakan Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Catalogue, di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng. Rabu (11/4/2018).
Asisten I Ilham yang mewakilia Bupati Soppeng Andi kaswadi Razak SE yang membuka langsuang acara tersebut mengatakan, Pengadaan Barang/Jasa.
Pemerintah yang efisien, efektif dan transparan merupakan salah satu bagian yang penting, dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara, salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik yaitu pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan transaksi elektronik.
Kata Ilham, melalui sistem yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik diatur dalam Pepres No.54 Tahun 2010.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2015 tentang E- Purchasing. Sedangkan Pepres yang terbaru No.16 Tahun 2018 akan mulai berlaku pada bulan Juli Tahun 2018."ujarnya.(Haerul,duga duga)