ZONATIPIKOR.COM, JAKARTA-Bertajuk Operasi Keselamatan 2018, berbagai Polda di Indonesia akan melakukan razia bagi pengguna kendaraan bermotor. Operasi ini rencananya akan berlangsung selama 21 hari, mulai tanggal 5 sampai 25 Maret 2018.
Kegiatan ini digelar berdasarkan amanat yang disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. Tak sendiri, kepolisian juga melibatkan POM TNI, pemerintah daerah, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kendaraan bermotor seperti, Dinas Perhubungan.
Dalam razia polisi serentak di awal tahun ini, kepolisian berfokus pada berbagai pelanggaran, seperti kelengkapan berkendara, penggunaan ponsel saat mengemudi, dan mengabaikan rambu-rambu lalu lintas.
Dilansir dari merdeka.com, Wakil Kepala Kepolisian Polda Metro Jaya, Brigjen Purwadi Arianto, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2017 terdapat 7,42 juta kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Indonesia.
Angka kecelakaan lalu lintas tahun cenderung membaik jika dibanding tahun sebelumnya dengan adanya penurunan sebanyak 7%. Pada tahun 2016 tercatat 105.374 kasus kecelakaan terjadi di Tanah Air, sedangkan tahun 2017 berjumlah 98.400 kasus.
Jumlah korban meninggal juga sudah semakin berkurang. Tahun 2016, sejumlah 25.859 nyawa melayang akibat kecelakaan. Sedangkan sepanjang tahun 2017, 24.213 jiwa meninggal dunia. (*)